Tersangka dari 73 kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Ternyata Satu Keluarga

Image result for Tersangka dari 73 kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Ternyata Satu Keluarga
Sumber:JawaPos.com

Satu keluarga asal aceh ditemukan menyimpan 73 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi yang kini menjadi barang bukti dan telah diamankan oleh BNN. Mereka terdiri dari suami, istri anak dan menantu. 

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko tidak menjelaskan secara merinci satu persatu pelaku. Ia hanya memaparkan para pelaku berinisial SB (29), MZU (28), MZA ( 22), dan satu orang wanita ME (30).

"Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak, dan menantu kami amankan karena terlibat sindikat internasional," ucap Heru di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019).

Image result for Tersangka dari 73 kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Ternyata Satu Keluarga
Sumber:Tribunnews.com
Ia kembali menjelaskan, pada 10 Januari lalu tiga pelaku SB, MZU, dan MZA lebih dahulu diamankan yang ditangkap di perairan Aceh Utara saat mengambil sabu dan ekstasi asal Thailand menggunakan boat milik JAL.


"JAL hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya. 

Sementara itu, ME yang merupakan istri dari MZU ditangkap pada tanggal 18 Januari 2019 lalu. 

"ME kami tangkap karena ia meminta suaminya berangkat ke laut mengambil barang bukti narkoba," kata Heru.

Petugas juga mengamankan seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Meda bernama Ramli bin Arbi alias Bang Li (55) selain ke-empat tersangka ini.

"Ramli ini berperan sebagai pengendali dan pemesan barang haram itu," ucapnya.

Dari hasil ungkap kasus ini, BNN berhasil menyita sabu seberat 73,95 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.



Sumber: akurat.co 

Komentar