![]() |
| Sumber: Harian Singgalang |
Korupsi, sebanyak 55 pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengaku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan uang suap dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah.
Tak hanya pengakuan saja, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebagian merupakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) itu juga telah mengembalikan uang suap yang pernah mereka terima ke KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, total pengembalian yang diterima dari 55 orang tersebut saat ini terhitung mencapai Rp 20,4 miliar, USD148.500 dan SGD28.100.
"Sekitar 55 orang PPK yang sebagian besar juga Kasatker sudah mengembalikan uang ke KPK mengakui bahwa mereka pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek-proyek penyediaan air minum tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2019) malam.
Dalam proses inipun, lembaga antirasuah juga telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah dan tanah di kawasan Sentul, Bogor, serta emas batangan seberat 500 gram.
Banyaknya suap yang terjadi dalam kasus ini membuat KPK semakin bersemangat untuk mengusutnya, mengingat ada potensi kerugian negara jika memang terbukti ada korupsi di dalamnya.
"Penyitaan tersebut dilakukan atas aset milik dua orang pejabat Kementerian PUPR yang berbeda," ujar dia.
"Jadi ini memang cukup masif dan kami akan mengembangkan lebih lanjut. Kami menduga aliran dana pada setidaknya 55 orang pejabat di Kempupera terkait dengan proyek-proyek penyediaan air minum di proyek-proyek yang tersebar di banyak daerah di Indonesia," sambung Febri.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar