| Sumber: Megapolitan Kompas |
Berita terbaru kali ini datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang mencoret Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data, Pedro Purnama Kalangi, Selasa (5/3). Menurutnya, dua WNA itu berasal dari Amerika Serikat dan Filipina. Keduanya juga sempat terdaftar sebagai DPT untuk daerah pilihan (Dapil) Bekasi Utara.
"KPU Kota Bekasi melakukan upaya pengecekan 27 Februari Kemarin, dan langsung mendatangi Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk mengecek WNA di Kota Bekasi yang mendapatkan KTP Elektronik, jadi ada 109 WNA yamg melakukan proses pendataan menjadi warga negara untuk mendapatkan KTP Elektronik," kata Pedro saat ditemui di Kantor KPU Kota Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Ia juga menyebutkan, bahwa ditemukannya WNA itu berawal ketika pihaknya melakukan pengecekan terhadap data dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
"Setelah itu kami berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk melakukan pencoretan, karena sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya WNI (Warga Negara Indonesia) yang memenuhi syarat yang masuk dalam DPT," lanjutnya.
Ia juga akan terus memastikan tidak adanya indikasi penemuan WNA dalam DPT di Kota Bekasi. Hal itu dibuktikan dengan adanya moratorium oleh Disdukcapil.
"Penjelasan Diskducapil dipertemuan terakhir mereka melakukan moratorium atau penundaan permohonan WNA untuk mendapatkan KTP jadi 109 itu sudah final sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tuturnya.
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Ali Mahyail juga menjelaskan, dengan masuknya WNA dalam DPT Pemilu 2019 di Kota Bekasi itu karena adanya kesalahan dalam sistem.
"Kesalahan input kayanya data yang lama terdaftar di Disdukcapil dan KPU kemudian masuk ke DPT," pungkas Ali.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar