![]() |
| Sumber: DetikNews |
WNI, Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, kini telah dibebaskan setelah tuntutan pembunuhan terhadapnya dibatalkan. Siti sendiri dituduh membunuh Kim Jong-Nam dengan racun saraf jenis VX di Bandara Kuala Lumpur pada tahun 2017.
Saat itu, Siti dan rekannya bernama Doan Thi Huong yang berasal dari Vietnam mengaku diminta seseorang untuk mengoleskan racun VX ke wajah Kim Jong-Nam.
Keduanya saat itu tidak mengetahui bahwa yang mereka oleskan ternyata adalah racun dan pria yang menjadi sasaran mereka adalah saudara dari salah satu pemimpin dunia. Bahkan Siti dan Doan mengatakan mereka diminta melakukan itu sebagai bagian dari acara lelucon televisi.
Racun VX sendiri adalah zat berbahaya yang diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB.
Apabila terbukti bersalah, Siti Aisyah dapat dijatuhi hukuman mati.
Namun jaksa dalam kasus ini meminta agar tuduhan pembunuhan dibatalkan, tanpa memberikan alasan. Diduga alasan pembebasan Siti Aisyah adalah karena bukti-bukti yang mengarah kepadanya lebih sedikit daripada yang mengarah kepada Doan.
Hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3) waktu setempat, memutuskan mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah. Sementara Doan kembali hadir di pengadilan tersebut untuk memberikan kesaksian.
Dalam rekaman CCTV bandara saat kejadian, Siti dan Doan terlihat mendekati Kim Jong-Nam yang tengah berdiri di terminal keberangkatan. Saat itu Kim hendak melakukan penerbangan dari Kuala Lumpur ke Makau pada 13 Februari 2017.
Momen selanjutnya yang terekam adalah ketika salah satu dari mereka membekap wajah Kim, nampak seperti mengoleskan sesuatu, sebelum akhirnya pergi meninggalkan Kim.
Yang kemudian Kim Jong-Nam akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar